EMPLOYEE PERCEPTIONS OF WHISTLEBLOWING SYSTEM, ETHICS CODE AND VALUES : EMPIRICAL EVIDANCE FROM THE DIRECTORATE GENERAL OF TAXES
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran pegawai tentang sistem whistleblowing, kode etik serta nilai-nilai yang dianut Direktorat Jendral Pajak (DJP), penilaian pegawai terhadap sistem perlindungan terhadap pelapor dan keuarganya dan tindak lanjut pelaporan tersebut, bentuk penghargaan yang dipilih pelapor serta pendapat pegawai DJP atas keberadaan sistem whistlebowing yang diterapkan di DJP di indonesia. Penelitian ini melibatkan responden yang merupakan pegawai DJP, yang bekerja diakntor wilayah , dan kantor pelayanan pajak. Data yang diperoleh melalui kuisoner dianalisa dan dibarengi dengan penelitian kepustakaan dengan metode kualitatif . penelitian kepustakaan berupa penelaahan literatur sebagai dasar pembuatan data kuisoner. Penarikan kesimpulan serta penelitian lebih lanjut tentang sistem pelaporan pelanggaran di DJP. Penelitian ini menyimpulkan bahwa responden memiliki kesadaran yang tinggi terhadap sistem whistleblowing. Eksistensi dari sistem whistleblowing di DJP ini dipandang oleh responden akan memberikan efek positif dimasa yang akan datang , namun demikian perlu pemahaman yang lebih lanjut bahwa dasar penilaian perilaku pegawai adalah kode etik dan nilai-nilai kementerian keuangan serta rendahnya keyakinan responden terhadap perlindungan untuk pelapor dalam sistem whistleblowing di DJP. Terhadap hal tersebut, beberapa temuan dari studi dibahas di bagian akhir penelitian ini.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan artikel ke Jurnal BPPK, Penulis setuju bahwa copyright atas artikel tersebut menjadi hak milik Jurnal BPPK.
Namun demikian, Penulis tetap berkewajiban untuk menjaga integritas dan mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk konsekuensi hukum di dalamnya.
Apabila dikemudian hari ditemukan tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Penulis dalam usahanya menulis artikel yang dikirim ke Jurnal BPPK, maka konsekuensi hukum menjadi tanggung jawab penulis dan dengan ini membebaskan pengelola Jurnal BPPK dari segala tuntutan hukum.
Apabila hal ini terjadi, pengelola Jurnal BPPK berhak mencabut artikel tersebut dari terbitan yang telah diterbitkan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.