Jurnal BPPK: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/jurnalbppk
<p>Jurnal BPPK is scientific publication which contains the results of research, study, development, or idea in economy and state finance. Jurnal BPPK is open to public to submit, especially for researcher, government employee, and state finance observer. Jurnal BPPK was firstly published in 2010. Recently, Jurnal BPPK is published periodically twice per year. Since 2017, Jurnal BPPK has been managed in Online Journal System with ISSN 2085-3785 and e-ISSN 2615-7780. The contents, results, and findings which are published in Jurnal BPPK belong to author's responsibility and do not represent the authorized viewpoint of Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.</p>Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan - Kementerian Keuangan Republik Indonesiaen-USJurnal BPPK: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan2085-3785<p>Dengan mengirimkan artikel ke Jurnal BPPK, Penulis setuju bahwa <em>copyright</em> atas artikel tersebut menjadi hak milik Jurnal BPPK.</p> <p>Namun demikian, Penulis tetap berkewajiban untuk menjaga integritas dan mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk konsekuensi hukum di dalamnya. </p> <p>Apabila dikemudian hari ditemukan tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Penulis dalam usahanya menulis artikel yang dikirim ke Jurnal BPPK, maka konsekuensi hukum menjadi tanggung jawab penulis dan dengan ini membebaskan pengelola Jurnal BPPK dari segala tuntutan hukum.</p> <p>Apabila hal ini terjadi, pengelola Jurnal BPPK berhak mencabut artikel tersebut dari terbitan yang telah diterbitkan.</p> <p><a href="http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/" rel="license"><img style="border-width: 0;" src="https://i.creativecommons.org/l/by-nc-sa/4.0/88x31.png" alt="Creative Commons License"></a><br>This work is licensed under a <a href="http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/" rel="license">Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License</a>.</p>PERAN PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DALAM MENCAPAI TUJUAN PENGENAAN CUKAI
https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/jurnalbppk/article/view/698
<p>Cukai hasil tembakau memberikan sumbangsih yang signifikan dalam APBN setiap tahunnya. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau tiap tahun dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sesuai dengan tujuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang yang mengatur tentang Cukai serta RPJMN 2020-2024 yaitu untuk menekan konsumsi rokok di Indonesia sekaligus untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hal ini dikarenakan banyaknya eksternalitas negatif yang dihasilkan. Upaya pemerintah untuk menekan tingkat konsumsi rokok ternyata tidak berbanding lurus dengan tingkat konsumsi rokok yang cenderung stabil tiap tahunnya. Pemanfaatan dana bagi hasil cukai yang masih jauh dari tujuan untuk menekan konsumsi rokok alih-alih justru bertujuan untuk meningkatkan industri hasil tembakau. Bercermin dari tiga negara penghasil tembakau terbesar di dunia yakni Cina, India dan Brasil, dibutuhkan upaya pemerintah yang serius untuk menekan tingkat konsumsi rokok di Indonesia yakni dengan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang mengarah untuk berkurangnya industri hasil tembakau.</p> <p> </p> <p><em>Tobacco excise contributes a large amount to the state budget each year. The annual rise in tobacco excise rates and the utilization of tobacco revenue-sharing funds (earmarking) are in line with the objectives set out in the Excise Law and the 2020-2024 RPJMN, namely to reduce cigarette usage in Indonesia while also maximizing state revenues. Because of the enormous number of negative externalities generated, this is the case. The government’s efforts to reduce cigarette consumption are not directly related to cigarette consumption, which is fairly stable year after year. The utilization of excise revenue-sharing money is not intended to reduce cigarette consumption; rather, it is itended to improve the tobacco products sector. In light of the world’s three largest tobacco-producing countries, China, India, and Brazil, serious government efforts are required to reduce cigarette consumption in Indonesia, namely through the use of tobacco excise revenue-sharing funds that result in a reduction in the tobacco products industry.</em></p>Samuel Samuel
##submission.copyrightStatement##
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2022-12-162022-12-16152011510.48108/jurnalbppk.v15i2.698PENGGUNAAN KONSEP AVAILABLE TIME, ALLOCATED TIME, DAN ENGAGED TIME UNTUK MENGEVALUASI DESAIN PEMBELAJARAN
https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/jurnalbppk/article/view/675
<p>Salah satu tantangan dalam pembelajaran <em>online</em> adalah menentukan desain pembelajaran yang tepat. Dalam paper ini, pembahasan ditujukan untuk mengevaluasi proses pembelajaran bukan melihat hasil pembelajaran yang diperoleh pemelajar. Desain pembelajaran yang menjadi fokus dalam paper ini adalah <em>time management</em> yang dilakukan ketika mendesain pembelajaran maupun ketika pemelajar mengakses sumber belajar. Data dari 81.503 user KLC dalam mengikuti pelatihan <em>mandatory e-learning</em> Kode Etik dan Kode Perilaku di Lingkungan Kementerian Keuangan digunakan untuk mengidentifikasi perilaku pemelajar terhadap waktu pembelajaran yang tersedia. Data tersebut dianalisis menggunakan tiga tahapan <em>web-usage mining</em>, yaitu <em>data cleansing, user identification</em>, dan <em>session identification</em>. Hasil penelitian menunjukan bahwa <em>availabe time</em> yang disediakan telah mengimplementasikan konsep <em>spaced study</em> namun <em>allocated time</em> yang ditetapkan melebihi <em>best practice</em>. Penggunaan <em>available time, allocated time,</em> dan <em>engaged time</em> tersebut dapat meningkatkan akurasi desain pembelajaran di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan</p>Nurhuda NurhudaSigit Sumarsono
##submission.copyrightStatement##
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2022-12-162022-12-16152162710.48108/jurnalbppk.v15i2.675SKEMA PENGALIHAN KEGIATAN PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA DARI PEMEGANG “IUP” KEPADA PIHAK KETIGA
https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/jurnalbppk/article/view/739
<p>Pemberian izin dalam pengusahaan pertambangan batubara yang dilakukan pemerintah kepada pengusaha swasta pada dasarnya dimaksudkan untuk memaksimalkan produksi batubara demi menunjang kegiatan perekonomian. Pemerintah kemudian mengatur berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha tersebut. Walau demikian pada praktiknya tidak sedikit pengusaha yang telah memperoleh izin namun sebenarnya tidak memiliki kemampuan untuk mengerjakan kegiatan pengusahaan pertambangan. Sebagai akibatnya praktik penyerahan kegiatan pengusahaan pertambangan dari pemegang izin kepada pihak ketiga dengan skema kerjasama bagi hasil merupakan suatu hal yang jamak terjadi. Kegiatan penyerahan tersebut kemudian memunculkan kewajiban di bidang perpajakan yang justru menjadi sengketa. Penelitian ini dilakukan dengan menelaah putusan banding terhadap dua wajib pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pengadilan Pajak ternyata memberikan putusan yang berbeda atas materi sengketa yang sama. Selanjutnya pada penelitian ini akan disajikan pembahasan terkait skema pengalihan pengusahaan pertambangan dilihat dari sudut pandang peraturan pertambangan maupun perpajakan. </p>Septrianto WidodoNabela Maharani Pranadita
##submission.copyrightStatement##
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2022-12-272022-12-27152284210.48108/jurnalbppk.v15i2.739