Publication Ethics

Etika Publikasi Jurnal BPPK

Jurnal BPPK merupakan publikasi ilmiah yang berisi tulisan yang diangkat dari hasil penelitian, pengembangan, kajian, dan pemikiran di bidang ekonomi dan keuangan negara. Pernyataan kode etik ilmiah ini merupakan pernyataan semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi Jurnal BPPK meliputi pengelola, editor, mitra bestari, dan penulis. Pernyataan kode etik publikasi ilmiah ini didasarkan pada Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah. Tiga nilai etik dalam publikasi yang dijunjung dalam kode etika publikasi ilmiah antara lain:

  1. Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
  2. Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang;
  3. Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme (DF2P).

Kode Etika Publikasi Ilmiah membimbing pengelola Jurnal BPPK, Editor, mitra bestari, pengarang/penulis, dan pihak ketiga/sponsor dalam sistem publikasi jurnal ilmiah untuk selalu mematuhi kode etika, mengikuti standar dan menerima tanggung jawab praktik-praktik pengelolaan publikasi ilmiah yang baik.

Pengelola Jurnal BPPK

Memiliki tugas dan tanggung jawab :

  1. Menentukan nama jurnal, lingkup keilmuan, keberkalaan, dan akreditasi apabila diperlukan.
  2. Menentukan keanggotaan dewan editor.
  3. Mendefinisikan hubungan antara penerbit, editor, mitra bestari, dan pihak lain.
  4. Menghargai hal-hal yang bersifat rahasia baik untuk peneliti yang berkontribusi, pengarang, editor, maupun mitra bestari.
  5. Menerapkan norma dan ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.
  6. Melakukan telaah kebijakan jurnal dan menyampaikannya kepada pengarang, dewan editor, mitra bestari, dan pembaca.
  7. Membuat panduan kode berperilaku bagi editor dan mitra bestari.
  8. Mempublikasikan jurnal secara teratur.
  9. Menjamin ketersediaan sumber dana untuk keberlanjutan penerbitan jurnal.
  10. Membangun jaringan kerja sama dan pemasaran.

Editor Jurnal BPPK

Memiliki tugas dan tanggung jawab:

  1. Mempertemukan kebutuhan pembaca dan pengarang/penulis.
  2. Mengupayakan peningkatan mutu publikasi secara berkelanjutan.
  3. Menerapkan proses untuk menjamin mutu karya tulis yang dipublikasikan.
  4. Mengedepankan kebebasan berpendapat secara objektif.
  5. Memelihara integritas rekam jejak akademik pengarang/penulis.
  6. Menyampaikan koreksi, klarifikasi, penarikan, dan permintaan maaf apabila diperlukan.
  7. Bertanggung jawab terhadap gaya dan format karya tulis, sedangkan isi dan segala pernyataan dalam karya tulis adalah tanggung jawab pengarang.
  8. Secara aktif meminta pendapat pengarang, pembaca, mitra bestari, dan anggota dewan editor untuk meningkatkan mutu publikasi.
  9. Mendorong dilakukannya penilaian terhadap jurnal manakala terdapat temuan.
  10. Mendukung inisiatif untuk mengurangi kesalahan penelitian dan publikasi dengan meminta pengarang melampirkan formulir klirens etik yang sudah disetujui oleh Komisi Klirens Etik.
  11. Mendukung inisiatif untuk mendidik peneliti tentang etika publikasi.
  12. Mengkaji efek kebijakan terbitan terhadap sikap pengarang dan mitra bestari, serta memperbaikinya untuk menigkatkan tanggung jawab dan memperkecil kesalahan.
  13. Memiliki pikiran terbuka terhadap pendapat baru atau pandangan orang lain yang mungkin bertentangan dengan pendapat pribadi.
  14. Tidak mempertahankan pendapat sendiri, pengarang, atau pihak ketiga yang dapat menyebabkan keputusan tidak objektif.
  15. Mendorong pengarang supaya dapat melakukan perbaikan karya tulis hingga layak terbit.

Mitra Bestari Jurnal BPPK

Memiliki tugas dan tanggung jawab:

  1. Mendapat tugas dari editor untuk menelaah karya tulis dan menyampaikan hasil penelaahan kepada editor sebagai bahan penentuan kelayakan suatu karya tulis untuk diterbitkan.
  2. Karya tulis ditelaah secara tepat waktu sesuai gaya selingkung terbitan berdasarkan kaidah ilmiah (metode pengumpulan data, legalitas pengarang, kesimpulan, dan lain-lain).
  3. Menelaah kembali karya tulis yang telah diperbaiki sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
  4. Mendorong pengarang untuk melakukan perbaikan karya tulis dengan memberikan kritik, saran, masukan, dan rekomendasi.
  5. Menjaga privasi pengarang dengan tidak menyebarluaskan hasil koreksi, saran, dan rekomendasi.
  6. Mitra bestari tidak boleh melakukan telaah atas karya tulis yang melibatkan dirinya, baik secara langsung maupun tidak.

Pengarang/Penulis Artikel Jurnal BPPK

Memiliki tugas dan tanggung jawab:

  1. Pengarang memastikan bahwa yang masuk dalam daftar pengarang memenuhi kriteria sebagai pengarang.
  2. Pengarang bertanggung jawab secara kolektif untuk pekerjaan dan isi dari artikel meliputi metode, analisis, perhitungan, dan rinciannya.
  3. Pengarang menyatakan asal sumber daya (termasuk pendanaan) baik secara langsung maupun tidak langsung.
  4. Pengarang menjelaskan keterbatsan-keterbatasan dalam penelitian.
  5. Pengarang segera menanggapi komentar yang dibuat oleh para mitra bestari secara profesional dan tepat waktu.
  6. Pengarang menginformasikan kepada editor apabila akan menarik kembali karya tulisnya.
  7. Pengarang menghormati jika ada permintaan dari penerbit untuk tidak mempublikasikan hasil penemuan baik berupa wawancara atau melalui media lainnya sebelum dipublikasikan oleh penerbit.
  8. Pengarang menginformasikan kepada editor tentang (sejumlah) karya tulis yang merupakan bagian dari sebuah penelitian bertahap, multi-disiplin, dan berbeda perspektif.