INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA SECARA AKRUAL “KESESUAIANNYA DENGAN PENDAPATAN DAN BEBAN DALAM LAPORAN OPERASIONAL
Abstract
Informasi Pendapatan dan Belanja Secara Akrual merupakan suplemen laporan keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang dibuat berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-62/PB/2009 Tahun 2009. Dengan terbitnya PP Nomor 71 Tahun 2010, banyak pihak yang mempertanyakan apakah Informasi Pendapatan dan Belanja Secara Akrual sudah sesuai dengan pendapatan dan beban yang dilaporkan dalam laporan operasional (untuk selanjutnya disingkat LO) dan apabila belum sesuai apa yang menjadi penyebabnya. Kajian ini dimaksudkan untuk menjawab kedua pertanyaan tersebut. Dari hasil kajian diketahui, pertama, Informasi Pendapatan dan Belanja Secara Akrual belum sepenuhnya sesuai dengan pendapatan dan beban yang dilaporkan dalam LO. Hal ini disebabkan karena potensi perbedaan antara keduanya cukup besar. Kedua, perbedaan antara informasi pendapatan secara akrual dengan pendapatan LO dapat terjadi karena
adanya saldo pendapatan ditangguhkan dan penjualan aset tetap. Ketiga, perbedaan antara informasi belanja secara akrual dengan beban dapat terjadi karena adanya pembelian aset tetap; adanya saldo belanja modal yang masih harus dibayar; adanya saldo belanja modal dibayar di muka; adanya penyusutan aset tetap; adanya saldo persediaan; adanya belanja barang untuk pengesahan persediaan dari hibah dan belanja modal untuk pengesahan aset tetap/aset lainnya dari hibah.
Downloads
Dengan mengirimkan artikel ke Jurnal BPPK, Penulis setuju bahwa copyright atas artikel tersebut menjadi hak milik Jurnal BPPK.
Namun demikian, Penulis tetap berkewajiban untuk menjaga integritas dan mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk konsekuensi hukum di dalamnya.
Apabila dikemudian hari ditemukan tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Penulis dalam usahanya menulis artikel yang dikirim ke Jurnal BPPK, maka konsekuensi hukum menjadi tanggung jawab penulis dan dengan ini membebaskan pengelola Jurnal BPPK dari segala tuntutan hukum.
Apabila hal ini terjadi, pengelola Jurnal BPPK berhak mencabut artikel tersebut dari terbitan yang telah diterbitkan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.