ANALISIS EMPIRIS INKLUSIFITAS KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengukur dan menganalisis inklusifitas keuangan syariah pada 33 provinsi di Indonesia. Dengan menggunakan data sekunder berbasis tahunan dari publikasi Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik, penelitian ini mengestimasi inklusifitas keuangan syariah di Indonesia dengan metode Index for Syariah Financial Inclusion (ISFI) yang dikembangkan dari Sarma (2012) berdasarkan tiga dimensi pengukuran yaitu accessibility, availability dan usage of banking services. Penelitian ini secara empiris membuktikan bahwa indeks inklusifitas keuangan syariah di Indonesia secara umum tergolong rendah yaitu dengan average value sebesar 0,127. Pada tingkat provinsi, ditemukan bahwa Provinsi Bangka Belitung memiliki indeks inklusifitas tertinggi dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia. Temuan ini bermakna bahwa kelompok masyarakat tidak sepenuhnya menggunakan jasa keuangan formal, khususnya, sebagai sumber keuangan dan pembiayaan utama, sehingga pengambil kebijakan perlu untuk meningkatkan availabilitas keuangan syariah dengan menambah dan memperluas layanan perbankan syariah di Indonesai khususnya pada Kawasan Timur Indonesia. Lebih lanjut, penelitian ini juga menganalisis hubungan antara inklusifitas keuangan syariah dan kesejahteraan masyarakat. Melalui metode Product Moment Coefficient of Correlation, penelitian ini menemukan adanya korelasi positif dan signifikan antara inklusiftas keuangan syariah dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Umumnya, provinsi dengan Human Devepelment Index (HDI) yang tinggi dan medium dapat dianalogikan relatif memiliki inklusi keuangan yang tinggi pula.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Dengan mengirimkan artikel ke Jurnal BPPK, Penulis setuju bahwa copyright atas artikel tersebut menjadi hak milik Jurnal BPPK.
Namun demikian, Penulis tetap berkewajiban untuk menjaga integritas dan mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk konsekuensi hukum di dalamnya.
Apabila dikemudian hari ditemukan tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Penulis dalam usahanya menulis artikel yang dikirim ke Jurnal BPPK, maka konsekuensi hukum menjadi tanggung jawab penulis dan dengan ini membebaskan pengelola Jurnal BPPK dari segala tuntutan hukum.
Apabila hal ini terjadi, pengelola Jurnal BPPK berhak mencabut artikel tersebut dari terbitan yang telah diterbitkan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.