Optimalisasi Peran BKPM Dalam Meningkatkan Investasi Sektor Infrastruktur Strategis Guna Mendorong Pemerataan Pembangunan
Abstract
Infrastruktur merupakan kunci penggerak ekonomi suatu bangsa. Ketersediaan infrastruktur yang memadai menjadi faktor dalam mengurangi kesenjangan antar wilayah serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Kebutuhan pendanaan infrastruktur Indonesia sangat besar seiring dengan meningkatnya pembangunan infrastruktur fisik dalam rangka mempermudah konektivitas antar wilayah di Indonesia. Bappenas memperkirakan kebutuhan dana untuk mencapai target pembangunan infrastruktur dalam RPJMN 2015-2019 sebesar Rp 4.796,2 triliun. Namun, keterbatasan kapasitas fiskal yang dimiliki Indonesia membuat pemerintah hanya mampu menyediakan pendanaan kurang dari setengahnya sehingga menimbulkan financial gap. Untuk memenuhi financial gap tersebut, pemerintah perlu mencari alternatif sumber pendanaan yang lain. Melalui studi literatur, salah satu alternatif untuk memenuhi financial gap tersebut yaitu melalui investasi PMA dan PMDN yang dialokasikan ke sektor infrastruktur strategis. Untuk menarik minat investor, pemerintah melalui BKPM perlu memberikan fasilitas penanaman modal khusus di bidang infrastruktur seperti fasilitas fiskal, penyederhanaan regulasi investasi sehingga akhirnya berpengaruh pada pemenuhan financial gap dalam pembangunan infrastruktur.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Dengan mengirimkan artikel ke Jurnal BPPK, Penulis setuju bahwa copyright atas artikel tersebut menjadi hak milik Jurnal BPPK.
Namun demikian, Penulis tetap berkewajiban untuk menjaga integritas dan mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk konsekuensi hukum di dalamnya.
Apabila dikemudian hari ditemukan tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Penulis dalam usahanya menulis artikel yang dikirim ke Jurnal BPPK, maka konsekuensi hukum menjadi tanggung jawab penulis dan dengan ini membebaskan pengelola Jurnal BPPK dari segala tuntutan hukum.
Apabila hal ini terjadi, pengelola Jurnal BPPK berhak mencabut artikel tersebut dari terbitan yang telah diterbitkan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.