TY - JOUR AU - muhammad hikmah PY - 2018/11/09 Y2 - 2024/03/29 TI - Delegasi Wewenang dalam Undang-Undang Perpajakan JF - Simposium Nasional Keuangan Negara JA - snkn VL - 1 IS - 1 SE - Articles DO - UR - https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/221 AB - Seringkali undang-undang perpajakan dimintakan uji materi oleh berbagai pihak, beberapa diantaranya terkait dengan permasalahan delegasi wewenang yang diberikan undang-undang kepada peraturan yang lebih rendah. Mahkamah Konstitusi pada Tanggal 26 April 2018 telah membuat putusan tentang  uji materl atas  Pasal 32 ayat (3A) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, yang  mendelegasikan wewenang kepada Peraturan Menteri Keuangan yaitu Nomor PMK-229/PMK.03/2014. Mahkamah Konstitusi Menyatakan bahwa frasa pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa dalam Pasal 32 ayat (3A) tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara, serta menolak permohonan untuk selain dan selebihnya. Putusan tersebut secara umum menyatakan bahwa pendelegasian dari Undang-undang kepada Peraturan Menteri Keuangan seharusnya hanya bersifat teknis-administratif. Tulisan ini akan membahas tentang pendelegasian wewenang yang benar dengan melakukan kajian yuridis normatif. Delegasi yang tidak mengikuti kaidah hukum berisiko menghadapi gugatan dari masyarakat. Dalam UU KUP ada 50 delegasi wewenang dari UU kepada peraturan yagn lebih rendah. Selain itu juga akan dibahas  delegasi wewenang dalam  Undang-undang Perpajakan yang berlaku saat ini apakah telah sesuai dengan kaidah yang benar atau tidak. Sehingga jika perlu dapat dilakukan perbaikan segera. ER -