PERAN BENDAHARA DESA DAN BENDAHARA BUMDes DALAM PEMUNGUTAN PPN (DI DESA PANGGUNGHARJO, SEWON, BANTUL)
Abstract
Peran Bendahara Desa dan Bendahara BUMDes dalam pemungutan PPN menjadi penting untuk diteliti mengingat arah pembangunan nasional menempatkan desa pada posisi yang strategis. Terlebih alokai dana desa makin meningkat dari tahun ke tahun yang dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di pedesaan. Hal ini akan dapat meningkatkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bila mana para Bendahara Desa dan Bendahara BUMDes memahami perannya dengan baik. Dalam rangka membedah tema ini, maka pertanyaan pokok yang dijawab dalam penelitian ini adalah apakah memang betul sudah adanya pemahaman yang utuh tentang ketentuan pemungutan PPN oleh Bendahara Desa dan Bendahara BUMDes. Untuk menjawab pertanyaan pokok tersebut maka metode yang telah digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan mengambil objek penelitian pemerintahan desa Panggungharjo dengan BUMDes-nya Panggung Lestari yang pernah menjadi juara BUMDes terbaik nasional pada tahun 2015. Dari hasil peneitian yang telah dilakukan diperoleh kesimpulan umum bahwa peran Bendahara Desa dan Bendahara BUMDes sama-sama penting namun secara teknis ada perbedaan dalam tata cara pemungutannya khususnya untk jenis PPN. Atas dasar hasil simpulan tadi maka penulis mengajukan rekomendasi agar dibuatkan panduan dan bimbingan secara khusus untuk bendahara desa dan Bendahara BUMDes mengingat ke depan makin penting dalam merealisasikan pembayaran pajak dari potensi yang kian tumbuh.