PERAN BENDAHARA DESA DAN BENDAHARA BUMDes DALAM PEMUNGUTAN PPN (DI DESA PANGGUNGHARJO, SEWON, BANTUL)

  • Budi Harsono Pusdiklat Direktorat Jenderal Pajak

Abstract

Peran Bendahara Desa dan Bendahara BUMDes dalam pemungutan PPN menjadi penting untuk diteliti mengingat arah pembangunan nasional menempatkan desa pada posisi yang strategis. Terlebih alokai dana desa makin meningkat dari tahun ke tahun yang dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di pedesaan. Hal ini akan dapat meningkatkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bila mana para Bendahara Desa dan Bendahara BUMDes memahami perannya dengan baik. Dalam rangka membedah  tema   ini, maka pertanyaan pokok yang dijawab  dalam penelitian ini adalah apakah memang betul sudah adanya pemahaman yang utuh tentang ketentuan pemungutan PPN oleh Bendahara Desa dan Bendahara BUMDes. Untuk menjawab pertanyaan pokok tersebut maka metode  yang telah digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan mengambil objek penelitian pemerintahan desa Panggungharjo dengan BUMDes-nya Panggung Lestari yang pernah menjadi juara BUMDes terbaik  nasional pada tahun 2015. Dari hasil  peneitian yang telah dilakukan diperoleh  kesimpulan umum bahwa peran Bendahara Desa dan Bendahara BUMDes sama-sama penting namun secara teknis ada perbedaan dalam tata cara pemungutannya khususnya untk jenis PPN. Atas dasar hasil  simpulan tadi maka penulis mengajukan rekomendasi agar dibuatkan panduan dan bimbingan secara khusus untuk bendahara  desa dan Bendahara BUMDes  mengingat ke depan makin penting dalam merealisasikan pembayaran pajak dari potensi yang kian tumbuh. 

Published
2020-12-31
How to Cite
Harsono, B. (2020). PERAN BENDAHARA DESA DAN BENDAHARA BUMDes DALAM PEMUNGUTAN PPN (DI DESA PANGGUNGHARJO, SEWON, BANTUL). Simposium Nasional Keuangan Negara, 2(1), 915-931. Retrieved from https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/593