WAJIB PAJAK BADAN TIDAK MEMINJAMKAN DOKUMEN DALAM PEMERIKSAAN, DAPATKAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN?

  • Suwadi . Pusdiklat Pajak

Abstract

Ketentuan perundang-undangan perpajakan yang mengatur bahwa Wajib Pajak badan yang dilakukan pemeriksaan yang tidak meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen sehingga tidak dapat diuji besarnya penghasilan kena pajak, maka penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan. Namun demikian, ketentuan tersebut diatur dalam peraturan pelaksanaan, tidak diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ketentuan tersebut dalam pelaksanaannya dapat diinterpretasikan oleh Pemeriksa Pajak untuk tidak mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Wajib Pajak Badan yang dilakukan pemeriksaan yang tidak meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen sehingga tidak dapat diuji besarnya penghasilan kena pajak dapat diusulkan pemeriksaan bukti permulaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif berupa penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan yang dilakukan pemeriksaan yang tidak meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen sehingga tidak dapat diuji besarnya penghasilan kena pajak dapat ditindaklanjuti dengan penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan atau diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Dengan demikian, ketentuan peraturan pelaksanaan yang terkait dengan tindak lanjut tersebut akan menjadi lebih baik kalau dilakukan penyempurnaan.

Published
2018-11-09
How to Cite
., S. (2018). WAJIB PAJAK BADAN TIDAK MEMINJAMKAN DOKUMEN DALAM PEMERIKSAAN, DAPATKAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN?. Simposium Nasional Keuangan Negara, 1(1), 538-562. Retrieved from https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/303