PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS UTANG PAJAK YANG TELAH DALUWARSA SEHUBUNGAN DENGAN RESTITUSI PAJAK

  • Hotmian Helena Samosir Pusdiklat Pajak

Abstract

Wajib Pajak harus membayar utang pajak yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak belum melunasi utang pajaknya, maka tindakan penagihan pajak terhadap Wajib Pajak tersebut dapat dilakukan oleh Jurusita Pajak. Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak  melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.  Adakalanya  Wajib Pajak selain mempunyai utang pajak  juga mempunyai kelebihan pembayaran pajak, maka utang pajak dimaksud langsung dikurangkan dengan kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak yang bersangkutan. Jadi selain tindakan penagihan pajak dilakukan terhadap Wajib Pajak, dapat juga dilakukan tindakan dengan cara mengurangkan apabila ada kelebihan pembayaran pajak. Persoalannya adalah jika terdapat utang pajak yang hak untuk melakukan penagihan pajak telah daluwarsa dan pada saat yang sama Wajib Pajak tersebut juga mempunyai kelebihan pembayaran pajak. Apakah langsung dikurangkan utang pajak yang hak menagihnya telah daluwarsa tersebut dengan kelebihan pembayaran pajaknya? Bagaimana sebenarnya perlakuan perpajakan atas utang pajak yang hak menagihnya telah daluwarsa sekaligus Wajib Pajak mempunyai kelebihan pembayaran pajak. Terdapat ketidakseragaman penyelesaian masalah yang dilakuan aparat petugas pajak di Kantor-kantor Pelayanan Pajak. Tentu akan membingungkan ketika ada perlakuan berbeda atas masalah yang sama mengenai utang pajak yang hak menagihnya telah daluwarsa. Penelitian atau KTI ini diharapkan dapat menyeragamkan penyelesaian suatu masalah yang dapat menjadi pedoman bagi petugas pajak dimanapun kantornya.  Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini baik bagi pihak petugas pajak di KPP maupun di Kanwil/KPDJP  mempunyai pemahaman yang sama dalam penyelesaian masalah yang sama dan berlaku di seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia. Apabila dimungkinkan KPDJP membuat surat/kebijakan yang dapat dipedomani seluruh Kantor Pelayanan Pajak.

Published
2018-11-09
How to Cite
Samosir, H. (2018). PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS UTANG PAJAK YANG TELAH DALUWARSA SEHUBUNGAN DENGAN RESTITUSI PAJAK. Simposium Nasional Keuangan Negara, 1(1), 520-537. Retrieved from https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/296