PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BANTUAN ATAU SUMBANGAN DAN HIBAH
Abstract
Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 dan angka 2 Undang-Undang PPh menyatakan bahwa bantuan atau sumbangan dan harta hibahan tertentu merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut harus mengetahui status dari pemberian tersebut, merupakan objek pajak atau bukan. Penelitian ini bertujuan untuk mencari kepastian hukum atas penghasilan yang berasal dari bantuan atau sumbangan dan hibah, baik kelompok penghasilannya maupun perlakuan perpajakannya. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan ternyata Peraturan Perundang-undangan perpajakan yang ada saat ini tidak secara jelas memberikan definisi dan perbedaan antara penghasilan yang berasal dari sumbangan dan hibah. Penulis berharaps Otoritas Perpajakan di Indonesia dapat memberikan penegasan kriteria penghasilan yang berasal dari sumbangan dan hibah dan perlakuan perpajakannya.