Diskresi Dalam Penentuan Hasil Pemeriksaan Pajak Untuk Ditindaklanjuti Penegakan Hukum Pidana Di Bidang Perpajakan

  • Arief Sultony Pusdiklat Pajak

Abstract

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak terdapat keadaan-keadaan yang mengharuskan Pemeriksa Pajak menggunakan pertimbangan profesionalnya untuk menentukan apakah pemeriksaan ditindaklanjuti dengan penetapan pajak atau diusulkan ditindaklanjuti penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. Keputusan dan/atau tindakan yang yang dilakukan oleh pejabat pemerintah berdasarkan pertimbangan personal dalam hukum administrasi negara disebut dengan Diskresi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui rumusan Diskresi dalam pertimbangan profesional  penentuan pilihan hasil Pemeriksaan Pajak, apakah Pemeriksa Pajak memiliki kewenangan diskresi, dan prosedur pertanggungjawaban penggunaan pertimbangan profesional tersebut. Dari hasil penelitian diketahui bahwa yang dimaksud dengan menggunakan pertimbangan profesional dalam melakukan pilihan tindak lanjut hasil pemeriksaan memenuhi pengertian dan lingkup Diskresi, Pemeriksa Pajak memiliki kewenangan Diskresi yang diperoleh secara mandat dari Direktur Jenderal Pajak, namun prosedur pertanggungjawaban penggunaan Diskresi belum memenuhi ketentuan dalam UU Administrasi Pemeintah.

Published
2018-11-09
How to Cite
Sultony, A. (2018). Diskresi Dalam Penentuan Hasil Pemeriksaan Pajak Untuk Ditindaklanjuti Penegakan Hukum Pidana Di Bidang Perpajakan. Simposium Nasional Keuangan Negara, 1(1), 477-496. Retrieved from https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/273