PENGAWASAN TERHADAP KELEBIHAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TETAP YANG BERHENTI BEKERJA DI TAHUN BERJALAN

  • Endriko Pudjisaputro Pusdiklat Pajak

Abstract

Setiap awal tahun, pemberi kerja akan melakukan perhitungan pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan (selanjutnya disebut PPh Pasal 21) terutang setiap bulan untuk para pegawai tetap yang bekerja padanya. Asumsi yang digunakan oleh pemberi kerja adalah, bahwa para pegawai tetap itu akan bekerja penuh selama 12 bulan. Namun demikian, sangat dimungkinkan akan ada pegawai tetap yang berhenti bekerja pada tahun berjalan (tidak bekerja selama 12 bulan penuh). Dalam hal ini, maka pemberi kerja akan melakukan penghitungan ulang PPh Pasal 21 terutang. Tujuan dari penghitungan ulang ini adalah untuk mengetahui jumlah PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tetap tersebut selama bekerja, sekaligus memperhitungkan dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong untuk periode yang sama. Dari penghitungan ulang ini, pada beberapa kondisi, maka akan diperoleh hasil berupa kelebihan pemotongan PPh Pasal 21. Atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 ini, ada kewajiban bagi pemberi kerja untuk memberikannya kepada pegawai tetap bersamaan dengan pemberian bukti potong PPh Pasal 21. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui ada tidaknya ketentuan yang mengatur dan memastikan bahwa pemberi kerja telah mengembalikan kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong kepada pegawai tetap tersebut.

Published
2018-11-09
How to Cite
Pudjisaputro, E. (2018). PENGAWASAN TERHADAP KELEBIHAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TETAP YANG BERHENTI BEKERJA DI TAHUN BERJALAN. Simposium Nasional Keuangan Negara, 1(1), 123-140. Retrieved from https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/272