TINJAUAN PERHITUNGAN PEREDARAN BRUTO DALAM PENGHITUNGAN ANGSURAN PPh PASAL 25
Abstract
Penerimaan pajak dalam tahun berjalan berupa angsuran PPh pasal 25, dihitung berdasarkan jumlah penghasilan, tarif pajak, kompensasi kerugian dan jumlah PPh yang dipotong dipungut pihak lain. Khusus wajib pajak badan, tarif pajak ditentukan berdasarkan jumlah peredaran bruto, yang dalam penerapannya masih tidak terstandar.
Penulisan ini bertujuan untuk memberikan format perhitungan yang terstandar dalam penentuan peredaran bruto untuk penentuan tarif pajak.
Metodelogi penulisan adalah deskriptif kualitatif dalam penentuan peredaran bruto yang dilakukan dengan simulasi dengan berpedoman pada penghasilan yang diatur pada ketentuan perpajakan.
Hasil penelitian menunjukkan pertama wajib pajak yang menerima penghasilan tidak teratur, maka nilai peredaran bruto dihitung dengan mengurangkan jumlah penghasilan tidak teratur. Kedua peredaran bruto dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan baik penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final dan non final serta penghasilan yang bukan obyek pajak. Ketiga wajib pajak yang pengakuan penghasilan secara akuntansi komersial berbeda dengan pengakuan penghasilan yang diatur menurut ketentuan perpajakan maka nilai peredaran bruto dihitung mengikuti ketentuan perpajakan. Keempat apabila wajib pajak secara akuntansi komersial mencatat adanya pencadangan retur atau potongan harga maka nilai peredaran bruto sebagai dasar penerapan tarif dikurangi dengan retur atau potongan harga yang sudah terealisasi.