Sudut Pandang Perpajakan atas Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan dengan mekanisme Perjanjian Nominee

perjanjian nominee

  • Muhammad Taufiq Budiarto pusdiklat pajak

Abstract

Saat ini Banyak badan dan orang asing ingin membangun usaha dengan melakukan investasi   karena  Indonesia. Salah satu modal usaha yang harus dimiliki investor asing adalah tanah. Di Indonesia sendiri dalam sistem agraria menganut asas nasionalisme, dimana hanya Warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah. Ketentuan agraria yang ada di Indonesia tersebut membuat Warga Negara Asing akhirnya melakukan suatu pernjian nominee untuk dapat memiliki tanah di Indonesia. Karena yang marak terjadi adalah seorang Warga Negara Asing mengadakan perjanjian nominee, maka beneficial owner (pemilik sebenarnya) adalah Warga Negara Asing dan nominee adalah Warga Negara Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yang mengkaji aspek-aspek normatif peraturan perundang-undangan terutama ketentuan pertauran  Perpajakan dan Undang undang Pokok agraria (UUPA). Dalam tulisan ini akan memberi gambaran praktek investasi melalui perjanjian nominee. Tujuan penulisan ini adalah membahas apakah praktek perjanjian nominee ini terdapat indikasi penghindaran atau penggelapan pajak.  Apakah telah memenuhi  arti tindak pidana di bidang perpajakan dilihat dari unsur-unsur pidananya berupa Unsur Subjek, Perbuatan. Akibat, dan  Kesalahan. Salah satu yang dibahas  atas praktek pembelian tanah di daerah wisata Bali dan Lombok. Ada beberapai skema yangterjadi akan diketahui siapa sebenarnya penerima penghasilan  Beneficiol Owner , dan aspek pajak yang harus dipungut dari skema tersebut.

Published
2018-11-09
How to Cite
Budiarto, M. (2018). Sudut Pandang Perpajakan atas Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan dengan mekanisme Perjanjian Nominee. Simposium Nasional Keuangan Negara, 1(1), 434-457. Retrieved from https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/260