TINJAUAN IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XII/2015 TERHADAP PENYITAAN HARTA PENANGGUNG PAJAK ORANG PRIBADI OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

  • adriana dwi hardjanti Internal BPPK

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah mengubah norma dan tatanan perjanjian perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung namun juga selama masa ikatan perkawinan berlangsung. Apabila telah disahkan perjanjian perkawinan tidak hanya juga berlaku bagi mereka yang membuatnya juga bagi pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadapnya. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak ketiga memiliki kepentingan terkait dengan penyitaan terhadap harta milik Penanggung Pajak Orang Pribadi. Penanggung Pajak adalah mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak termasuk pelunasan utang pajak. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui implikasi/ akibat hukum pembuatan perjanjian perkawinan selama masa perkawinan berlangsung terhadap penyitaan aset Penanggung Pajak Orang Pribadi. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan perundang-undangan. Hasil penulisan ini menunjukkan adanya beberapa kemungkinan penyalahgunaan pembuatan perjanjian perkawinan yang dapat terjadi yang akan berdampak terhadap Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan tindakan penagihan pajak berupa penyitaan pajak. Dengan adanya kemungkinan penyalahgunaan tersebut diharapkan agar pembuat kebijakan dapat mengantisipasi kondisi tersebut.

 

 

 

 

 
Published
2018-11-09
How to Cite
hardjanti, adriana. (2018). TINJAUAN IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XII/2015 TERHADAP PENYITAAN HARTA PENANGGUNG PAJAK ORANG PRIBADI OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Simposium Nasional Keuangan Negara, 1(1), 380-397. Retrieved from https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/241