indonesia

  • IDA ZURAIDA BPPK

Abstract

Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD) mengatur keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan Perppu dalam keadaan kegentingan yang memaksa. Pengertian “kegentingan yang memaksa” tidak dijelaskan dalam UUD. Ketiadaan rumusan tersebut menimbulkan kekhawatiran di masyarakat bahwa Perppu diterbitkan semata-mata demi kepentingan subjektif Presiden dan mengabaikan kepentingan masyarakat. Potensi timbulnya ketikdakpastian hukum dapat menurunkan “trust” masyarakat kepada pemerintah dan selanjutnya dapat menurunkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajibannya sebagai warga negara. Penelitian ini mendiskusikan penerbitan Perppu di bidang perpajakan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menyimpulkan penerbitan Perppu di bidang perpajakan justru memberikan dampak positif bagi pemerintah dan masyarakat dan bukan sebaliknya. Mengingat penerbitan Perppu tidak hanya semata-mata diserahkan pada subjektifitas Presiden, namun Presiden juga mempertimbangkan persyaratan objektif dalam pembentukan Perppu. Paper ini terdiri dari 4 (empat) bagian yaitu: pendahuluan, rumusan masalah, hasil dan pembahasan, serta kesimpulan.

KATA KUNCI: Perppu, kegentingan memaksa, persyaratan subjektif dan objektif Perppu

 

Published
2018-11-09
How to Cite
ZURAIDA, I. (2018). indonesia. Simposium Nasional Keuangan Negara, 1(1), 304-319. Retrieved from https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/220