SKEMA PENGALIHAN KEGIATAN PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA DARI PEMEGANG “IUP” KEPADA PIHAK KETIGA
Abstract
Pemberian izin dalam pengusahaan pertambangan batubara yang dilakukan pemerintah kepada pengusaha swasta pada dasarnya dimaksudkan untuk memaksimalkan produksi batubara demi menunjang kegiatan perekonomian. Pemerintah kemudian mengatur berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha tersebut. Walau demikian pada praktiknya tidak sedikit pengusaha yang telah memperoleh izin namun sebenarnya tidak memiliki kemampuan untuk mengerjakan kegiatan pengusahaan pertambangan. Sebagai akibatnya praktik penyerahan kegiatan pengusahaan pertambangan dari pemegang izin kepada pihak ketiga dengan skema kerjasama bagi hasil merupakan suatu hal yang jamak terjadi. Kegiatan penyerahan tersebut kemudian memunculkan kewajiban di bidang perpajakan yang justru menjadi sengketa. Penelitian ini dilakukan dengan menelaah putusan banding terhadap dua wajib pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pengadilan Pajak ternyata memberikan putusan yang berbeda atas materi sengketa yang sama. Selanjutnya pada penelitian ini akan disajikan pembahasan terkait skema pengalihan pengusahaan pertambangan dilihat dari sudut pandang peraturan pertambangan maupun perpajakan.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Dengan mengirimkan artikel ke Jurnal BPPK, Penulis setuju bahwa copyright atas artikel tersebut menjadi hak milik Jurnal BPPK.
Namun demikian, Penulis tetap berkewajiban untuk menjaga integritas dan mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk konsekuensi hukum di dalamnya.
Apabila dikemudian hari ditemukan tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Penulis dalam usahanya menulis artikel yang dikirim ke Jurnal BPPK, maka konsekuensi hukum menjadi tanggung jawab penulis dan dengan ini membebaskan pengelola Jurnal BPPK dari segala tuntutan hukum.
Apabila hal ini terjadi, pengelola Jurnal BPPK berhak mencabut artikel tersebut dari terbitan yang telah diterbitkan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.