SKEMA PENGALIHAN KEGIATAN PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA DARI PEMEGANG “IUP” KEPADA PIHAK KETIGA

  • Septrianto Widodo Direktorat Jenderal Pajak
  • Nabela Maharani Pranadita
Keywords: batubara, sengketa pajak, pengalihan izin pertambangan, bagi hasil

Abstract

Pemberian izin dalam pengusahaan pertambangan batubara yang dilakukan pemerintah kepada pengusaha swasta pada dasarnya dimaksudkan untuk memaksimalkan produksi batubara demi menunjang kegiatan perekonomian. Pemerintah kemudian mengatur berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha tersebut. Walau demikian pada praktiknya tidak sedikit pengusaha yang telah memperoleh izin namun sebenarnya tidak memiliki kemampuan untuk mengerjakan kegiatan pengusahaan pertambangan. Sebagai akibatnya praktik penyerahan kegiatan pengusahaan pertambangan dari pemegang izin kepada pihak ketiga dengan skema kerjasama bagi hasil merupakan suatu hal yang jamak terjadi. Kegiatan penyerahan tersebut kemudian memunculkan kewajiban di bidang perpajakan yang justru menjadi sengketa. Penelitian ini dilakukan dengan menelaah putusan banding terhadap dua wajib pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pengadilan Pajak ternyata memberikan putusan yang berbeda atas materi sengketa yang sama. Selanjutnya pada penelitian ini akan disajikan pembahasan terkait skema pengalihan pengusahaan pertambangan dilihat dari sudut pandang peraturan pertambangan maupun perpajakan.  

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-12-27
How to Cite
Widodo, S., & Pranadita, N. (2022). SKEMA PENGALIHAN KEGIATAN PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA DARI PEMEGANG “IUP” KEPADA PIHAK KETIGA. Jurnal BPPK: Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan, 15(2), 28-42. https://doi.org/https://doi.org/10.48108/jurnalbppk.v15i2.739
Section
Articles