IMPLEMENTASI COMPLIANCE RISK MANAGEMENT DALAM PENGAWASAN WAJIB PAJAK, STUDI KASUS KPP MADYA MAKASSAR
Abstract
Salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak yang dilakukan oleh pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak adalah dengan mengimplementasikan compliance risk management (CRM). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskrisikan implementasi CRM dalam kegiatan pengawasan wajib pajak dan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan analisis disimpulkan bahwa seluruh tahap implementasi CRM telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam SE-24/PJ/2019. Lebih lanjut, implementasi CRM juga memenuhi keempat aspek Edward III (aspek komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi). Namun demikian, masih terdapat beberapa hambatan dalam implementasi CRM, antara lain kurang optimalnya pemanfaatan CRM, khususnya dalam penentukan prioritas pemeriksaan, munculnya data pemicu di luar skema CRM yang mengakibatkan CRM hanya menjadi complement tools dalam kegiatan pengawasan, bukan sebagai main tools, dan masih rendahnya akurasi data dalam peta risiko CRM.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Dengan mengirimkan artikel ke Jurnal BPPK, Penulis setuju bahwa copyright atas artikel tersebut menjadi hak milik Jurnal BPPK.
Namun demikian, Penulis tetap berkewajiban untuk menjaga integritas dan mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk konsekuensi hukum di dalamnya.
Apabila dikemudian hari ditemukan tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Penulis dalam usahanya menulis artikel yang dikirim ke Jurnal BPPK, maka konsekuensi hukum menjadi tanggung jawab penulis dan dengan ini membebaskan pengelola Jurnal BPPK dari segala tuntutan hukum.
Apabila hal ini terjadi, pengelola Jurnal BPPK berhak mencabut artikel tersebut dari terbitan yang telah diterbitkan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.