IMPLEMENTASI COMPLIANCE RISK MANAGEMENT DALAM PENGAWASAN WAJIB PAJAK, STUDI KASUS KPP MADYA MAKASSAR

  • Arif Nugrahanto PKN STAN
  • Nurlatifah Asikin Direktorat Jenderal Pajak

Abstract

Salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak yang dilakukan oleh pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak adalah dengan mengimplementasikan compliance risk management (CRM). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskrisikan implementasi CRM dalam kegiatan pengawasan wajib pajak dan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan analisis disimpulkan bahwa seluruh tahap implementasi CRM telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam SE-24/PJ/2019. Lebih lanjut, implementasi CRM juga memenuhi keempat aspek Edward III (aspek komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi). Namun demikian, masih terdapat beberapa hambatan dalam implementasi CRM, antara lain kurang optimalnya pemanfaatan CRM, khususnya dalam penentukan prioritas pemeriksaan, munculnya data pemicu di luar skema CRM yang mengakibatkan CRM hanya menjadi complement tools dalam kegiatan pengawasan, bukan sebagai main tools, dan masih rendahnya akurasi data dalam peta risiko CRM.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-09-26
How to Cite
Nugrahanto, A., & Asikin, N. (2022). IMPLEMENTASI COMPLIANCE RISK MANAGEMENT DALAM PENGAWASAN WAJIB PAJAK, STUDI KASUS KPP MADYA MAKASSAR. Jurnal BPPK: Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan, 15(1), 24-34. https://doi.org/https://doi.org/10.48108/jurnalbppk.v15i1.672
Section
Articles