TINJAUAN MANFAAT PENETAPAN JANGKA WAKTU TERTENTU BAGI WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN BRUTO TERTENTU
Abstract
Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018 bertujuan memberikan kemudahan dan juga insentif bagi UMKM dengan menekankan pengurangan tarif menjadi 0,5% dan penetapan jangka waktu tertentu yaitu 7 tahun untuk WP perorangan, 4 tahun untuk WP badan usaha berbentuk koperasi, CV, atau firma dan 3 tahun untuk WP badan berupa PT. Pembatasan waktu bertujuan memberikan kesempatan UMKM untuk belajar pembukuan dan membuat pelaporan keuangan. Tetapi apakah periode waktu releksasi cukup untuk mencapai tujuan? Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dimana data dan informasi diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan UMKM. Studi tersebut memberikan temuan penting. Pertama, sebagian WP belum mengetahui penetapan jangka waktu tersebut. Kedua, sebagian WP belum memahami tujuan penetapan jangka waktu tersebut, Ketiga sebagian WP belum siap untuk menggunakan pembukuan serta berharap penetapan jangka waktu tersebut dihilangkan. Untuk itu DJP perlu meningkatkan fungsi penyuluhan penetapan jangka waktu dan pembuatan laporan keuangan.
Government Regulation no. 23/2018 aims to provide convenience and incentive for MSMEs by emphasizing tariff reduction to 0.5% and determination of a certain period of 7 years for individual WP, 4 years for WP business entity in the form of cooperatives, CV, or firm and 3 years for wp entities in the form of PT. Time restrictions aim to provide MSMEs the opportunity to learn bookkeeping and make financial reporting. But is the time period sufficient to achieve the goal? To answer the problem, this study uses qualitative descriptive methods, where data and information are obtained through library studies and interviews with MSMEs. The study provides important findings. First, some WP does not know the time frame. Second, some WP does not yet understand the purpose of setting that time frame, the third part of WP is not ready to use bookkeeping and expect the determination of that time frame to be eliminated. Therefore, DJP needs to improve the counseling function of the determination of time frame and the creation of financial statements..
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Dengan mengirimkan artikel ke Jurnal BPPK, Penulis setuju bahwa copyright atas artikel tersebut menjadi hak milik Jurnal BPPK.
Namun demikian, Penulis tetap berkewajiban untuk menjaga integritas dan mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk konsekuensi hukum di dalamnya.
Apabila dikemudian hari ditemukan tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Penulis dalam usahanya menulis artikel yang dikirim ke Jurnal BPPK, maka konsekuensi hukum menjadi tanggung jawab penulis dan dengan ini membebaskan pengelola Jurnal BPPK dari segala tuntutan hukum.
Apabila hal ini terjadi, pengelola Jurnal BPPK berhak mencabut artikel tersebut dari terbitan yang telah diterbitkan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.