ANALISIS PERANAN PETUGAS ADMINISTRASI PENYIDIKAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEPABEANAN DAN CUKAI
Abstract
Administrasi penyidikan merupakan salah satu bentuk kegiatan dalam rangka proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Bea dan Cukai. Administrasi penyidikan merupakan kunci utama keberhasilan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai. Administrasi penyidikan yang kurang baik akan berkonsekuensi terhadap kualitas penegakan hukum, baik pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji peranan administrasi penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Analisis data menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa administrasi penyidikan memegang peranan penting dalam proses penanganan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai. Petugas administrasi penyidikan berperan menggantikan tugas PPNS DJBC, antara lain pencacahan barang hasil penindakan, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, menerbitkan DPO, dan berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, dan PPATK. Hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang petugas administrasi penyidikan, sehingga terjadi kekosongan hukum.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Dengan mengirimkan artikel ke Jurnal BPPK, Penulis setuju bahwa copyright atas artikel tersebut menjadi hak milik Jurnal BPPK.
Namun demikian, Penulis tetap berkewajiban untuk menjaga integritas dan mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk konsekuensi hukum di dalamnya.
Apabila dikemudian hari ditemukan tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Penulis dalam usahanya menulis artikel yang dikirim ke Jurnal BPPK, maka konsekuensi hukum menjadi tanggung jawab penulis dan dengan ini membebaskan pengelola Jurnal BPPK dari segala tuntutan hukum.
Apabila hal ini terjadi, pengelola Jurnal BPPK berhak mencabut artikel tersebut dari terbitan yang telah diterbitkan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.