PENGENAAN “PPN” ATAS PENYERAHAN OBAT-OBATAN OLEH RUMAH SAKIT

  • Johannes Aritonang Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak
Keywords: rumah sakit, penyerahan obat, PPN

Abstract

Rumah sakit didirikan seharusnya bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum sesuai dengan Pembukaan UUD 1945. Sehingga sudah seharusnya pemerintah mendorong pelayanan kesehatan medis yang diberikan oleh rumah sakit menjadi murah dan terjangkau masyarakat dengan tidak membebaninya pajak, dan hal itu diatur pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai pasal 4A ayat 3 huruf (a) angka 6, yang mengatur bahwa penyerahan jasa di bidang pelayanan kesehatan medis – berupa jasa rumah sakit... merupakan jenis jasa yang tidak Dikenakan PPN. Namun pada pasal 4 ayat 1 huruf (a) dan pasal 4A ayat 2 dari Undang-Undang PPN mengatur tentang “obat” yang ternyata merupakan Barang Kena Pajak. Padahal dalam pelayanan kesehatan medis oleh rumah sakit, pasti juga berkaitan erat dengan pemberian obat kepada pasien. Bagaimana perlakukan Undang-Undang PPN terhadap penyerahan yang merupakan gabungan dari transaksi yang dikenai PPN dan transaksi yang tidak dikenai PPN. Diperlukan adanya ketegasan dalam Undang-Undang PPN agar tidak terjadi perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan pihak fiskus dan bahkan dapat berpotensi untuk menjadi sengketa di Pengadilan Pajak.

Published
2019-07-09