PENERAPAN PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA: HASIL SURVEY ATAS PRAKTISI ANGGARAN

  • Soffan Marsus Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Mas’udin Mas’udin Politeknik Keuangan Negara STAN
Keywords: Budget System, Public Expenditure, Logic Model

Abstract

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa rencana kerja dan anggaran Pemerintah disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai (UU No 17 Tahun 2003 Pasal 14). Dengan kata lain, sejak berlakunya Undang-undang tersebut, pemerintah menerapkan sistem penganggaran yang disebut penganggaran berbasis kinerja (PBK) atau performance based budgeting (PBB). Berbagai studi menemukan bahwa dalam penerapan PBB selain menghasilkan dampak positif juga meninggalkan berbagai permasalahan yang harus diatasi oleh Pemerintah. Penelitian ini mengidentifikasi permasalahan-permasalahan dalam penerapan PBB, mengidentifikasi manfaat, dan dampak dari pelaksanaan penerapan PBB, berdasarkan sudut pandang dua aktor pelaku PBB di Indonesia, yaitu praktisi anggaran di DJA serta di kementerian/lembaga. Terkait manfaat PBB, Hasil riset menemukan bahwa penerapan PBB dapat “mempengaruhi keefektifan program-program Kementerian Negara/Lembaga” dan “mengurangi duplikasi kegiatan K/L”. Hasil ini sesuai dengan riset yang dilakukan oleh Melkers (2001) bahwa faktor paling penting dari implementasi PBB adalah “memperbaiki efektivitas program-program Pemerintah”. Riset juga menemukan bahwa salah satu masalah dalam penerapan PBB adalah kesulitan merumuskan ukuran-ukuran kinerja. Berbagai pertanyaan lain terkait aspek praktik dalam PBB juga memberikan berbagai insight yang dapat membantu untuk melakukan perbaikan terhadap penerapan PBB di Indonesia.

Published
2019-07-09