TINGKAT KETERTARIKAN MASYARAKAT MUSLIM TERHADAP BANK SYARIAH DI YOGYAKARTA, INDONESIA

  • Muhammad Hikmah Balai Diklat Keuangan Yogyakarta
Keywords: bank syariah, transaksi, ketertarikan, muslim, Indonesia

Abstract

Penduduk di Indonesia berdasarkan sensus penduduk Tahun 2015 berjumlah 254,9 juta jiwa dan sekitar 80% dari jumlah tersebut beragama islam (data BPS). Indonesia menjadi negara dengan jumlah penduduk yang beragama islam terbesar di dunia. Lalu apakah jumlah penduduk tersebut sebanding dengan pertumbuhan transaksi syariah di Indonesia? Pertanyaan tersebut akan coba kita jawab dengan penelitian ini. 

Penelitian ini hanya dibatasi kepada perbankan syariah saja. Sehingga yang dimaksud transaksi syariah di atas adalah transaksi yang terjadi di perbankan syariah. Peneliti mengambil locus penelitian di Yogyakarta, sebuah kota di Indonesia.  

Perkembangan aset bank syariah sd Januari 2016 berdasarkan data statistic yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) termasuk di dalamnya bank perkreditan rakyat, telah mencapai Rp.287,44 Triliun. Sedangkan untuk bank konvensional sebesar Rp.6.198,15 Triliun. Hal ini berarti aset bank syariah berada di angka 4,64% dari total aset perbankan di Indonesia. Padahal bank syariah sudah dimulai sejak 1991 ditandai dengan berdirinya bank syariah pertama di Indonesia, yaitu Bank Muamalat. Namun demikian selama 25 tahun ini aset bank syariah baru mencapai angka tersebut. 

Berdasarkan Siaran Pers OJK dan Perbankan Syariah Gelar Expo iB Vaganza 2015, jumlah nasabah bank syariah saat ini masih di bawah 10 juta orang. Dengan 80% jumlah penduduk beragama islam, ternyata bank syariah tidak mampu menjadi market leader di Indonesia. Itulah pertanyaan yang akan dijawab dalam penelitian ini. Sejauh mana ketertarikan masyarakat muslim di Yogyakarta, Indonesia terhadap bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional. Penelitian akan dilakukan di Kota Yogyakarta dan sekitarnya, dengan mengambil sampel yang mewakili masyarakat muslim.  

Ada beberapa sebab mengapa sampai saat ini masyarakat muslim Indonesia belum sepenuhnya tertarik untuk menggunakan jasa bank syariah, antara lain: masyarakat belum percaya sepenuhnya dengan kesyariahan bank syariah; adanya kewajiban dari tempat bekerja untuk menggunakan bank konvensional; fasilitas terkait kepentingan bisnis yang tidak dapat dipenuhi oleh bank syariah dimana sebagian besar dikarenakan pembatasan wewenang oleh peraturan perundang-undangan; dan belum adanya pengetahuan yang memadai tentang pentingnya transaksi syariah dari sisi agama. Masing-masing hal tersebut dibahas di dalam penelitian ini. 

Sehingga tugas kita bersama dimanapun berada untuk meyebarluaskan pengetahuan tentang transaksi syariah. Tugas kita juga untuk memperjuangkan supaya bank syariah betul-betul menjalankan prinsip syariah. Bagi kita yang memiliki kewenangan untuk berperan aktif dalam menyuarakan bagi disusunnya peraturan undang-undangan yang mendukung berkembangnya transaksi syariah agar betul-betul dapat dijalankan dengan sempurna. Kita berharap kepercayaan dari masyarakat akan tumbuh dengan sendirinya. Dan tentu saja menyediakan produk-produk perbankan syariah yang dapat memenuhi kebutuhan bisnis. Sehingga transaksi syariah dapat menjadi solusi bagi kemaslahatan seluruh umat di dunia.

Published
2019-07-09