METODE CHECKSUM SEBAGAI LANGKAH MEYAKINI DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM PEMERIKSAAN PAJAK

  • Maulia Githa Ustadztama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak
Keywords: pemeriksaan pajak, peminjaman data elektronik, checksum

Abstract

Tujuan - Tulisan ini dibuat untuk menjelaskan secara efektif tentang pembahasan istilah data elektronik atau dokumen elektronik serta mengenai keaslian dan keutuhan data yang dikelola secara elektronik atau dokumen elektronik dalam proses pemeriksaan pajak.

Desain/metodologi/pendekatan - Tulisan disusun dengan dengan metode penelitian deskriptif dan bersifat kualitatif. Penulisan menggunakan data yang berbentuk ketentuan normatif berupa peraturan terkait peminjaman data elektronik dan teori yang berlaku umum dalam disiplin ilmu Teknologi dan Informasi.

Temuan/Hasil – Data Elektronik yang disebutkan dalam UU KUP saat ini dikenal dengan istilah Dokumen Elektronik sebagaimana disebutkan dalam UU ITE. Untuk menangani Dokumen Elektronik dalam proses pemeriksaan terkait keaslian dan keutuhan data dapat digunakan metode Checksum. Checksum dengan algoritma MD5, merupakan sebuah metode deteksi kesalahan saat transmisi data elektronik, yang digunakan sebagai cara untuk meyakini keutuhan dan keaslian data karena efisien.

Keterbatasan Penelitian – Penulisan ini hanya membahas metode Checksum dengan algoritma MD5 dan aplikasi metode checksum yang digunakan memiliki fitur yang sederhana.

Rekomendasi/Implikasi Penelitian – Metode Checksum menjadi pedoman dalam penanganan dokumen elektronik sebagai bagian dalam proses pemeriksaan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Orisinalitas/Nilai Tambah/Manfaat – Pembahasan tentang dunia teknologi dan informasi dalam bidang penegakan hukum pajak dapat lebih ditingkatkan untuk mengikuti perkembangan sector usaha wajib pajak dan mengoptimalkan kinerja DJP.

Published
2019-07-09