TINJAUAN ASPEK FORMAL PENERAPAN SELF ASSESSMENT SYSTEM PADA PAJAK DAERAH

  • Amin Subiyakto Balai Diklat Keuangan Yogyakarta
Keywords: Self Assessment System, Official Assessment System, aspek material, aspek formal

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak. Pemberlakuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah mengubah cara pembayaran sebagian besar pajak daerah yang semula menggunakan Official Assesment System menjadi Self Assesment System. Cara pembayaran pajak yang secara konsepsional menurut para ahli adalah bentuk yang paling ideal untuk dijadikan pola pemungutan pajak, ternyata dalam aspek legalnya perlu diperhatikan sehingga bisa sejalan dengan dinamika di lapangan.

Tipe penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan fokus penelitian yaitu analisis kelengkapan ketentuan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 terkait penerapan efektivitas Self Assesment System dalam pemungutan pajak daerah yang dilihat komponen proses penerapan self assessment yang diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu study pustaka dan dokumentasi dengan teknik pengolahan data berupa editing, kategorisasi dan penafsiran. Analisis data yang digunakan dengan melakukan reduksi, penyajian dan verifikasi data.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penerapan Self Assesment System Pajak Daerah dari aspek hukum formal dengan mengacu pada aspek legal terkait ketentuan formal penerapan self assessment pada pajak pusat masih belum memadai bahkan terdapat ketidaksesuaian di beberapa peraturan.

Published
2019-07-09