Uang Saku RDK, Haruskah Dipotong Pajak?

  • Ali Said Pusdiklat Anggaran Dan Perbendaharaan
Keywords: Uang Saku, rapat dalam kantor, PPh pasal 21

Abstract

Kajian ini berawal dari adanya perbedaan pendapat atas penerapan potongan terhadap uang saku rapat dalam kantor. Dengan kajian ini penulis akan mendalami berbagai argumentasi atas penerapan potongan PPh Pasal 21 terhadap Uang Saku Rapat Dalam Kantor. Dengan demikian bisa dicarikan solusi agar penerapa suatu aturan tidak menimbulkan persepsi pelanggaran terhadap aturan lainnya. 

Pendekatan yang dilakukan dalam kajian ini adalah pendekatan analisis deskriptif. Penulis melakukan analisis terhadap berbagai pendapat dan aturan-aturan yang mendasari pendapat tersebut. Juga terhadap aturan-aturan yang berkaitan dengan tema yang dikaji. 

Uang Saku Rapat Dalam Kantor adalah uang saku yang diterima oleh pegawai atau pihak tertentu yang melakukan rapat di kantor di luar jam kerja, berdasarkan surat tugas atau surat undangan dari penyelenggara rapat tersebut. Pembayaran uang rapat dalam kantor dalam DIPA merupakan akun 524114, sebagai uang perjalanan dinas. Karena uang perjalanan dinas ada yang berpendapat uang saku rapat dalam kantor tidak dipotong PPh pasal 21. Ada pula yang berpendapat bahwa uang saku rapat dalam kantor harus dipotong PPh pasal 21 karena bersifat menambah penghasilan dan tidak ada perjalanan dinas yang dilakukan. Selain itu PPh pasal 21 tidak ada kaitannya dengan kode akun. Penulis berpendapat agar uang saku rapat dalam kantor diberikan kode akun 521213 dan dipotong PPh pasal 21.

Published
2019-06-21