E-SPT DAN E-FILING DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

  • Agus Suharsono Balai Diklat Keuangan Yogyakarta, BPPK
Keywords: e-SPT, e-Filing, Undang-Undang ITE

Abstract

Perkembangan sarana tehnologi informasi yang sangat pesat tidak dapat dihindari akan menyentuk semua sisi kehidupan bernegara termasuk dalam pelaporan pajak secara online. Wajib Pajak yang menggunakan e-Filing dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 terus meningkat, tahun pajak 2014 mengalami kenaikan yang sangat signifikan sebesar 60% dibanding tahun sebelumnya, tahun pajak 2015 telah mencapai 5,5 juta. E-SPT dan e-Filing adalah objek hukum Undang-Undang ITE, tulisan ini menganalisis e-SPT dan e-Filing dari perpektif Undang-Undang ITE. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative dengan pendekatan undang-undang, konsep, dan analisis. Data yang dibahas adalah data sekunder berupa sumber hukum primer, sekunder, dan tertier. Teknik pengumpulan datanya dengan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa Undang-Undang ITE mengatur bahwa Penyelenggara Transaksi Elektronik wajib menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang sudah tersertifikasi. Namun sertifikat elektronik untuk e-SPT dan e-Filing diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, Undang-Undang ITE mengatur bahwa system elektronik yang digunakan harus disepakati para pihak, hal ini tidak terjadi pada e-SPT dan e-Filing. Penelitian e-SPT dan e-Filing dari perspektif Undang-Undang ITE belum banyak dilakukan. Jika masalah tersebut diuji dengan asas dan tujuan Undang-Undang ITE maka sebaiknya Undang-Undang ITE perlu memberi kewenangan khusus kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memberi Sertifikat Elektronik, tidak harus pihak ketiga dan perlu ditambahkan aturan khusus agar Direktorat Jenderal Pajak diberi wewenang khusus untuk menyediakan aplikasi pelaporan pajak tanpa harus ada kesepakatan dengan Wajib Pajak.

Published
2019-06-21