PENERAPAN BALANCED SCORECARD DALAM PENILAIAN KINERJA PENGELOLA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB P2)

  • Amin Subiyakto Balai Diklat Yogyakarta
Keywords: Balanced Scorecard, Pengalihan PBB P2, Penilaian Kinerja, Indikator Kinerja

Abstract

Dalam pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dari DJP ke Pemerintah Kabupaten/Kota, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) bertugas dan bertanggung jawab menggandakan hasil kompilasi bahan-bahan tersebut dan selanjutnya menyerahkan hasil kompilasi dimaksud ke Pemerintah Daerah, serta melakukan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah. Pihak yang terkait dengan pengalihan adalah DJP sebagai pihak yang selama ini mengelola PBB P2 dan DJPK sebagai team leader dalam pengalihan PBB P2. Namun tidak disebutkan secara eksplisit tanggung jawab untuk memberikan panduan dalam hal bagaimana memastikan tujuan pengelolaan PBB P2 oleh Pemerintah Daerah tercapai melalui pengelolaan proses bisnis yang tepat dan bagaimana membengun dukungan sumber daya yang memadai.

Bagaimana membangun acuan melalui penetapan target-target sebagai sasaran capaian sekaligus mengukur kinerja Pemda dalam mengelola PBB? Melalui Balance Scorecard, target-target tersebut bisa diterjemahkan. Fokus penelitian ini adalah bagaimana pengukuran kinerja dalam pengelolaan PBB P2 di Pemerintah Daerah pasca pengalihan PBB P2 dengan menggunakan BSC melalui pendekatan benchmarking dengan pengukuran kinerja dalam pengelolaan PBB P2 di DJP dengan menggunakan konsep BSC. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan mengembangkan konsep pengukuran kinerja dengan pendekatan balanced scorecard bagi Pemerintah Kabupaten/Kota khususnya unit pengelola PBB P2.

Published
2019-06-19