WAJIB PAJAK BADAN TIDAK MEMINJAMKAN BUKU, CATATAN, DAN/ATAU DOKUMEN YANG DIPERLUKAN DALAM PEMERIKSAAN, DAPATKAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN?

  • Suwadi Suwadi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak
Keywords: Wajib Pajak badan, tidak meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyempurnaan

Abstract

Ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengatur bahwa Wajib Pajak badan yang diperiksa yang tidak meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, maka “penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Namun ketentuan ini diatur dalam peraturan pelaksanaan, tidak diatur dalam Undang-undang KUP. Ketentuan peraturan pelaksanaan tersebut adalah Pasal 11 ayat (4) PP 74 Tahun 2011 dan Pasal 31 ayat (2) PMK No.17/PMK.03/2013 stdd PMK No.184/PMK.03/2015. Walaupun ketentuan tersebut tidak diatur dalam Undang-undang KUP, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 48 Undang-undang KUP. Dengan demikian, secara vertikal, Undang-undang KUP sudah sinkron dengan ketentuan peraturan pelaksanaannya. Penggunaan “frasa penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan” bagi Wajib Pajak badan yang tidak meminjamkaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan dapat ditafsirkan oleh Pemeriksa Pajak untuk tidak mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan pada tingkat pelaksanaannya karena secara tersirat frasa “penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan” lebih menekankan pada pengenaan pajak dengan penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan. Hal ini, terlihat dari perubahan tindak lanjut yang diatur dalam ketentuan peraturan pelaksanaan yang berlaku sebelumnya yaitu Pasal 17 ayat (4) PP 80 Tahun 2007 dan Pasal 17 ayat (2) PMK No. 199/PMK.03/2007 stdd PMK No. 82/PMK.03/2013 yang mengatur secara tegas untuk diusukan pemeriksaan bukti permulaan bagi Wajib Pajak badan yang tidak meminjamkan buku, catatan dan/atau dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan. Berdasarkan analisis horizontal atas ketentuan sanksi dalam Undang-undang KUP bagi Wajib Pajak yang tidak meminjamkan buku, catatan dan/atau dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan, terdapat dua alternatif sanksi yaitu sanksi administrasi atau sanksi pidana. Oleh karena itu, maka frasa “penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan” dalam ketentuan peraturan pelaksanaan bagi Wajib Pajak badan yang tidak meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan perlu dilakukan penyempurnaan menjadi “penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan atau diusulkan pemeriksaan bukti permulaan”.

Published
2019-06-19