PENEMUAN HUKUM PAJAK DENGAN METODE IREAC

  • Agus Suharsono Pusdiklat Pajak, BPPK Jakarta
Keywords: Penemuan Hukum Pajak, Penalaran Hukum Pajak, Metode IREAC

Abstract

Tulisan ini meneliti penemuan hukum pajak. Peranan pajak dalam pendapatan APBN sangat dominan, dana dalam APBN digunakan untuk mewujudkan tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pajak mempunyai sifat memaksa, namun harus berdasarkan undang-undang. Penemuan hukum adalah penerapan hukum tertulis pada peristiwa konkret menggunakan penalaran dan penafsiran hukum. Penemuan hukum pajak dilakukan oleh wajib pajak, fiskus, dan hakim. Penelitian ini mengunakan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatifdeskriptif. Hasil penelitian diketahui peraturan perpajakan jumlahnya sangat banyak. Perbedaan pemahaman hukum pajak antara wajib pajak dengan fiskus, berdasarkan keberatan, banding, maupun
Peninjauan Kembali jumlahnya juga banyak. Tidak semua pihak yang melakukan penemuan hukum mempunyai keahlian dalam penalaran maupun penafsiran hukum, untuk itu dikenalkan metode praktis untuk melakukan penemuan hukum yaitu IREAC (Issues-Rules-Evidence-Application-Conclusion) yang merupakan pengembangan dari metode ILAC, IRAC, atau IRFAC. Penambahan unsur evidence atau bukti karena pada saat wajib pajak melaporkan kewajiban perpajakannya, fiskus menerbitkan surat ketetapan pajak maupun menerbitkan Surat Keputusan Keberatan berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan harus berdasarkan bukti. Demikian juga pada saat Hakim Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Banding maupun Hakim Agung menerbitkan Putusan Peninjauan Kembali juga harus berdasarkan bukti.

Published
2019-06-11